Perusahaan Pemenang Tender e-KTP Ternyata Berkantor di Gedung Milik Setya Novanto
Fakta terungkap dari persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menghadirkan saksi bekas Komisaris PT Murakabi Sejahtera On
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Murakabi Sejahtera terungkap berkantor di gedung milik Ketua DPR RI Setya Novanto.
PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender pelaksanaan e-KTP.
Fakta tersebut terungkap dari persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menghadirkan saksi bekas Komisaris PT Murakabi Sejahtera Onny Hendro Adhiaksono.
Dalam pesidangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho bertanya mengenai alamat PT Murakabi Sejehtara.
"Murakabi dari tahun 2007 bulan Mei sudah menyebutkan alamat adalah di NPWP di Gedung Menara Imperium Sweet A jalan HR Rasuna Said kavling 1?" tanya Taufiq kepada Onny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Baca: 8 Foto Prewedding Kahiyang dan Bobby yang Indonesia Banget! Nomor 6 Bikin Kepingin
Onny mengaku tidak tahu karena belum pernah ke Menara Imperium Onny mengatakan dia hanya pernah datang sekali ke kantor PT Murakabi yang berlamat di Cikajang.
"Saya datang ke Murakabi itu hanya sekali adanya di Cikajang. Katanya akan pindah," jawab Onny.
"Saksi (Onny) tahu pemilik menara itu adalah Setya Nonvanto," kembali jaksa Taufiq bertanya.
"Tidak tahu," jawab Onny.
Onny mengatakan kiprahnya di perusahaan tersebut hampir tidak ada.
Dia diajak oleh Deniarto Sumartono sebagai komisaris karena perusahaan tersebut akan memiliki proyek yakni pengadaan SIM secara nasional di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Onny yang sebelumnya sering bekerja sebagai event organizer kemudian tertarik.
Onny awalnya tidak tahu siapa pengurus perusahaan.
Baca: KPK Periksa Keponakan Setya Novanto untuk Konfirmasi Fakta Sidang e-KTP
Dia baru susunan pengurus saat di penyidikan KPK yakni Vidi Gunawan (adik Andi Narogong) sebagai direktur utama dan Deniarto sebagai direktur.
Sebagai komisaris, Onny memiliki saham sejumlah 150 atau senilai Rp 75 juta, Vidi memiliki 425 saham senilai Rp 212.500.000 dan PT Mondialindo Graha Perdana.
Menurut Jaksa Taufiq, Deniarto juga menjabat sebagai direktur di PT Mondialindo.
Perusahaan tersebut juga ternyata memiliki alamat yang sama yakni di Menara Imperium Lantai 27 Sweet A Jalan HR Rasuna Said, milik Setya Novanto.
Persidangan tersebut masih menyisakan kejanggalan.
Baca: Tahu Setya Novanto di Belakang Proyek e-KTP, Pengusaha Ini Mundur
Onny mengaku disuruh mengundurkan diri pada akhir tahun 2010.
Namun Jaksa KPK menegaskan memiliki bukti dokumen bahwa Onny masih terlibat saat PT Murakabi mengikuti proses e-KTP tahun 2011.
Jaksa KPK kemudian membeberkan bahwa Onny melakukan transaksi jual beli saham pada 22 Juni 2011 dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Deniarto.
Irvanto adalah diketahui adalah keponakan Setya Novanto dan tercatat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera.
Onny kemudian berdalih bisa saja tanda tangannya dipalsukan dan bertahan pada argumentasinya dia diminta mundur karena PT Murakabi tidak mendapatkan proyek.
Kata Onny, saat pengurusan pendunguran diri, dia mengaku membubuhkan tanda tangan dan mengirimkan fax salinan KTP.
Sekadar informasi, Andi Agustinus didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun.