Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Politikus NasDem

Yang bersangkutan adalah pemilik dan administrator dari Portal Berita Suara News

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Politikus NasDem
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nadem, Akbar Faisal memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tersangka dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat, Akbar Faisal.

Tersangka yang ditangkap adalah Fajar Agustanto.

"Yang bersangkutan adalah pemilik dan administrator dari Portal Berita Suara News," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis.

Melalui laman Suara News, Agustanto memposting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017 yang diantaranya berjudul:

"Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN"

"Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar"

"Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP"

Berita Rekomendasi

Serta pemberitaan bahwa Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas.

"Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl. Suromulang dalam V Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," kata Rikwanto.

Baca: Ada Apa Chairuman Harahap Bandingkan Harga Produk AFIS e-KTP?

Tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.

Barang bukti yang disita dan diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya tujuh buah Hard Disc, dua buah ponsel merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan BRI, dua buah buku tabungan BRI atas nama istri tersangka, Indhi Ery Dhani yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas