Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sebut Negara 'Thoghut' dan 'Monyet Berseragam Cokelat', Ceramah Ustaz Ini Dipertanyakan Netizen

Yang menjadi sorotan adalah kalimat-kalimat yang dilontarkan sang ustaz tersebut dinilai cenderung kasar dan melecehkan.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Sebut Negara 'Thoghut' dan 'Monyet Berseragam Cokelat', Ceramah Ustaz Ini Dipertanyakan Netizen
Twitter

Dalam UU tentang ormas, diatur bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perppu tersebut pemerintah menambahkan sejumlah perubahan, terkait hal-hal yang dilarang dilakukan ormas.

Larangan tersebut diatur di pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi:
(3) Ormas dilarang
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan
b. meakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Ormas dilarang
a. menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau simbol gerakan separatis atau organisasi terlarang
b.melakukan kegaitanseparatis yang menganccamkedaulatan negara kesatuan republik indonesia
c.mengantu, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atuapaham yang bertentangan dengan Pancasila

Korban pertama dari Perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto dalam sejumlah wawancara, mengatakan gagasan khilafah atau kepemimpinan sesuai ajaran Islam, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sampai saat ini, sidang uji materi atas perppu tersebut yang diajukan HTI, masih berlangsung di Mahkaah Konstitusi (MK).

Dengan perppu ormas, pemerintah menghilangkan mekanisme pengadilan, di mana ormas berhak melakukan sanggahan atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pemerintah. Namun menurut Wiranto, proses pengadilan masih ada, akan tetapi proses tersebut ditempuh setelah pemerintah membubarkan ormas. (Tribunnews.com/Wahid/Nurmulia Rekso)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas