Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong
Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2008-2012 M, Rukhyat Noor mengakui menerima uang Rp 100 juta dan dua buah parcel dari Dedi Prijono, kakak kandung terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus.
Uang itu dia terima dua kali yang dimasukkan dalam amplop beserta bingkisan tersebut pada tahun 2008 dan 2009.
Meski tak memiliki perusahaan, Dedi Prijono adalah pelaksana pemenang tender pengadaan kenderaan Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di BPN RI.
Baca: Eggi Sudjana Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Pencemaran Baik Terhadapnya
Penerimaan itu dibacakan majelis hakim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat di penyidikan KPK.
"Betul," kata Rukhyat membenarkan saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/017).
Di BAP tersebut, Rukhyat mengatakan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengadaan Larasita tersebut.
Baca: Usulan Konsep Sky Bridge Hingga Pinjam Lahan PT KAI Atasi Kesemrawutan di Tanah Abang
Apalagi, Rukhyat mengaku dia tidak masuk dalam struktur pengadaan barang tersebut.
Rukhyat mengakui menerima uang dan bingkisan itu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pertanahan RI, Nurhadi Putra.
"Nurhadi itu datang. "Pak ini titipan'. Saya itu pergi, pulang baru saya ini apa. Oh ya udah (amplopnya saya terima). Kalau mengenai parcel dan sebagainya saya buka di situ saya bagi-bagi saja," ungkap dia.
Baca: Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa Terhadap Setya Novanto
Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mencecar Rukhyat sebab menerima uang itu.