Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Rukhyat beralibi uang itu merupakan pemberian dari bawahannya, Nurhadi.

Rukhyat kembali mengatakan tidak perlu bertanya mengenai rincian pemberian dari bawahannya.

Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi

"Dari dulu saya tidak terima langsung dari yang bersangkutan (Dedi Prijoo). Saya pikir itu dari staf saya. karena dia memang kalau kami ada kan perjalanan dinas, memang bagian yang urusi itu Saudara Nurhadi," kata dia.

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Sekadar informasi, Andi Agustinus didakwa bersama-bersama merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari RP 5,9 triliun anggaran e-KTP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas