Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Mendaftarkan Identitasnya

Ada lebih dari 300 juta SIM card atau kartu SIM yang terdata aktif oleh provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Mendaftarkan Identitasnya
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ada lebih dari 300 juta SIM card atau kartu SIM yang terdata aktif oleh provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, baru sekitar 47 juta pelanggan pra bayar yang sudah mendaftarkan identitas mereka.

"Sampai saat ini, kurang lebih empat puluh tujuh juta verifikasi yang sudah dilakukan, dari pelanggan pra bayar," ujar Rudiantara, kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baca: Kisah Nenek Berusia 98 Tahun Jaga Menemani Anaknya 80 Tahun di Panti Jompo

Bagi mereka yang belum pernah mendaftarkan kartu SIMnya, daftar ulang bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tagar dan nomor kartu keluarga, dan ditutup dengan tagar (NIK#NomorKK#).

Bagi mereka yang sebelumnya sudah mendaftar dengan KTP, mereka bisa mengirimkan SMS yang sama, dengan tambahan kata 'ULANG' di awal SMS (ULANG#NIK#NomorKK#).

SMS itu dikirimkan ke 4444.

BERITA REKOMENDASI

Berbagai informasi yang menyebutkan besok, Selassa (31/10) pelanggan yang belum mendaftarkan kartu SIM mereka akan mendapat konsekuensi pemmblokiran, berita itu tidak benar.

Pemblokiran akan dilakukan mulai 28 Oktober, walapun demikian menurut Rudiantara, lebih baik registrasi dilakukan sesegera mungkin, atau akan ada konsekuensi berupa pemblokiran.

"Memang lebih baik sesegera mungkin, tidak usah menunggu besok, cuma satu menit kok," katanya.

Baca: Demokrat Usulkan Pembubaran Ormas Dikembalikan Ke Pengadilan

Pada pemblokiran tahap awal, atau pemblokiran 'outgoing,' si pelanggan tidak akan bisa menerima digunakan untuk menelepon dan mengirimkan SMS.


Pada tahap berikutnya, pemblokiran 'incoming,' si pelanggan tidak bisa menerima telepon maupun mengirimkan SMS.

Dalam tahap itu, si pelanggan juga tidak bisa menggunakan fasilitas internet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas