Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Disarankan Buat Aturan Baru Jika Menyetujui PT 20-25 Persen

bisa saja MK memberikan penjelasan kemudian pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama

zoom-in MK Disarankan Buat Aturan Baru Jika Menyetujui PT 20-25 Persen
net
gedung MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru harus dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) apabila pada nantinya mereka setuju aturan ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold 20-25 persen.

Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai aturan baru itu sebagai konsekuensi atas disetujuinya ambang batas presiden sebesar 20-25 persen padahal pemilu presiden tahun 2019 mendatang akan berlangsung serentak.

"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan dalam pernyataannya Senin (30/10/2017).

"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.

Ia menjelaskan bisa saja MK memberikan penjelasan kemudian pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama seperti pelaksanaan konvensional kemarin.

"Walaupun kemudian jarak antara Pemilu legislatif dengan Pilpres itu tidak selama seperti konvensional yang lalu, bisa saja sekitar semiggu kemudian (usai Pilleg) dilaksanakan Pilpres,"ujar Alfan.

Tetapi teknisnya lanjut Alfan juga agak rumit sebab harus diketahui dulu secara pasti, kecuali basis perhitungan presidential threshold dilihat dari quick count maka bisa dilakukan Pilpres seminggu kemudian, tapi kalau menggunakan basis datanya hasil hitungan KPU kan bisa memakan berbulan-bulan juga.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, sambung dia, konsekuensi bila kemudian MK menyetujui adanya PT dalam Pemiu serentak, kemungkinan akan kembali pada Pemilu yang lalu.

"Saya tidak punya gambaran, tetapi konsekuensinya bila kemudian MK memutuskan setuju adanya PT dengan hasil pijakan Pemilu 2014, mau tidak mau memang masyarakat akan banyak kecewa tetapi itu menjadi ketetapan hukum yang harus dilaksanakan,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas