Polisi Belum Temukan Kaitan Pemilik Suara News dengan Saracen
Fadil mengungkapkan bahwa laman Suara News tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai media resmi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal, yang dilakukan oleh laman online Suara News.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, belum terdapat kaitan antara pemilik laman Suara News, Fajar Agustanto, dengan kelompok Saracen.
"Kami dalami (kaitan dengan Saracen). Pengakuan sementara ini hanya dibuat sendiri saja, yang dibuat untuk menyebar kebencian pada seseorang," ujar Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Gedung Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (30/10/2017).
Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa laman Suara News tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai media resmi.
"Begitu kami cek ternyata itu tak terdaftar di Dewan Pers," ungkap Fadil.
Baca: Akbar Faisal Duga Kasus Pencemaran Nama Baiknya Berkaitan dengan Elza Syarief
Fadil mengatakan bahwa penangkapan terhadap Fajar merupakan terhadap masyarakat agar tidak memberikan pemberitaan yang tidak jelas sumbernya.
"Kami akan terus mencari sumber berita yang tak berpedoman pada etika hukum jurnalisme di Indonesia," kata Fadil.
Sebelumnya polisi menangkap Fajar Agustanto yang melalui laman Suara News memposting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017 yang diantaranya berjudul:
"Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN"
"Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar"
"Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP"
Serta pemberitaan bahwa Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas.
"Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl. Suromulang dalam V Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis.
Tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Barang bukti yang disita dan diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya tujuh buah Hard Disc, dua buah ponsel merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan BRI, dua buah buku tabungan BRI atas nama istri tersangka, Indhi Ery Dhani yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.