Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasekjen Hanura: Pak SBY Jangan Buru-buru Revisi UU Ormas

Wakil Sekjen Hanura Tridianto menilai UU Ormas yang baru disetujui DPR dapat dilaksanakan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Wasekjen Hanura: Pak SBY Jangan Buru-buru Revisi UU Ormas
Istimewa
Wasekjen Hanura Tridianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Hanura Tridianto menilai UU Ormas yang baru disetujui DPR dapat dilaksanakan.

Ia meminta semua harus menghormati keputusan DPR itu.

"Kalau dalam prosesnya ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa saja dalam demokrasi. Kan enggak harus sama semua atau setuju semua," kata Tridianto melalui pesan singkat, Senin (30/10/2017).

Tridianto tidak menolak adanya revisi undang-undang tersebut.

Namun, menurut Tridianto, hal itu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Baca: PPP Yakin Ridwan Kamil Menang Diatas 60 Persen Jika Berduet dengan Bupati Tasikmalaya

Tridianto melihat keanehan bila UU Ormas belum dilaksanakan tetapi akan direvisi.

Berita Rekomendasi

"Biar dijalankan dulu, nanti dievaluasi. Apa yang kurang pas, yang kurang baik, nanti setelah dievaluasi, ya bisa direvisi. Kan revisi UU itu juga biasa. Wong UUD saja bisa diamandemen kok," kata Tridianto.

Ia pun meminta Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terburu-buru mengajukan revisi UU Ormas.

"Jadi Pak SBY dan yang lain jangan buru-buru, jangan terlalu cepatlah. Revisi kan tujuannya biar lebih baik dan sempurna. Kalau buru-buru malah tidak akan maksimal hasilnya," tuturnya

Sebelumnya, Partai Demokrat mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang barus saja disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menjelaskan kenapa partainya berpandangan Perppu perlu direvisi.

Baca: Sinyal Dukung Khofifah di Jatim, PPP Singgung Generasi Jaman Now

‎"Partai Demokrat berpendapat kalau langsung diberlakukan sebagai UU dan tanpa dilakukan revisi perbaikan dan penyempurnaan maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat tidak adil dan tidak sesuai jiwa konstitusi kita UUD 1945," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin, (30/10/2017).

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat tidak menolak Perppu Ormas seperti sikap tiga fraksi lainya di DPR karena berpandangan Perppu tersebut kini sangat dibutuhkan.

Oleh karenanya dengan pertimbangan itu, partai Demokrat gigih untuk memperjuangkan revisi‎.

‎"Partai Demokrat dengan gigih sadar dan konsisten karena memperjuangkan revisi, kita setuju untuk direvisi. Fraksi Partai Demokrat melakukan lobi Mendagri dan Menkumham. Dalam lobi itu Partai Demokrat mendapat garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas