Diuji ke MK, Pemohon Ingin Agar Pelapor Pasal Penggelapan Harus Diajukan oleh Pihak yang Dirugikan
Ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jawa Timur, Sugihartoyo, mengajukan uji materi Pasal 374 Kitab Hukum Acara Pidana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus penggelapan yang menyeretnya sebagai tersangka, Ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jawa Timur, Sugihartoyo, mengajukan uji materi Pasal 374 Kitab Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut berbunyi 'penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun'.
Melalui kuasa hukumnya Andi Firasadi mengatakan pihaknya ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemaknaan pada Pasal tersebut menjadi bersyarat.
"Kami gunakan semacam rumus atau formula konstitusional bersyarat. Pasal 374 bersyarat sepanjang pelapornya itu harus orang yang dirugikan secara material. Sebelumnya itu enggak ada," kata Andi ditemui Tribun, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Anadi, pasal 374 merupakan bentuk khusus dari pPasal 372. Oleh karena itu dikenal tindak pidana dalam jabatan.
Baca: Anies-Sandi Berhasil Tutup Hotel Alexis, Fahira Idris Sindir Ahok
Sehingga, karena ini berkaitan dengan bentuk khsusus maka pelaporannya agar diatur hanya orang yang memiliki legal standing, dalam artian yang dirugikan.
"Kenyatannya ketika pelaporan itu bisa siapapun justru itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari ketiga frasa itu ada berkaitan dengan hubungan kerja karena pekerjaannya atau karena satunya berkaitan upah. Itu harus diperjelas lagi dengaa adanya sayarat kerugian bagi pelapor," kata dia.
Andi mengungkapkan Sugihartoyo telah menjadi korban ketidakjelasan pasal tersebut.
Sugihartoyo adalah pengelola kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang menjadi tersangka karena dilaporkan oleh orang lain.
Kata Andi, pelapor tersebut kini tak lagi menjadi pejabat di kampus tersebut dan tidak memiliki saham di sana.
Andi mengungkapkan sudah sewajarnya orang yang melaporkan adalah yang benar-benar dirugikan.
Dalam permohonanya, pemohon mengujikan Pasal 374 terhadap Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.
Sebelumnya, Sugihartoyo ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan keuangan Untag Banyuwangi. Sugihartoyo dilaporkan oleh Waridjan dan menjelaskan bahwa dari hasil audit akuntan publik tahun 2015, pada keuangan Untag Banyuwangi, tahun 2010, 2011 dan 2012, ditemukan dugaan penggelapan anggaran sekitar Rp 3,7 miliar.
Penggelapan tersebut terjadi di masa Sugihartoyo menjabat sebagai rektor Untag.