Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tutup Hotel Alexis, Sekjen PKS: Bukti Anies-Sandi Dengar Aspirasi Masyarakat

Menurutnya, penutupan ini membuktikan Anies-Sandi merealisasikan janjinya selama kampanye di Pilkada DKI Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Tutup Hotel Alexis, Sekjen PKS: Bukti Anies-Sandi Dengar Aspirasi Masyarakat
youtube
Hotel dan panti pijat Alexis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.

Menurutnya, penutupan ini membuktikan Anies-Sandi merealisasikan janjinya selama kampanye di Pilkada DKI Jakarta.

"Sejauh itu dilakukan penelitian secara hukum tentu tidak perlu ada yg ditunda tunda. Jadi kita merasa lega kita merasa lapang," kata Mustafa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Mustafa mengingatkan pemenuhan janji kampanye seperti ini harus benar-benar melalui kajian serta didasari aturan dan hukum yang telah ditetapkan.

Apalagi, dalam menutup tempat-tempat prostitusi berkedok hotel atau tempat hiburan malam seperti kafe dan tempat karaoke.

"Yang penting adalah penelitiannya secara hukum, tidak boleh juga dilakukan secara semena-mena dengan melanggar aturan," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Mustafa percaya Anies dan Sandiaga Uno telah melakukan kajian-kajian yang didasari hukum sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakannya, apalagi kebijakan yang menjadi sorotan publik seperti penutupan Alexis.

"Saya melihat apa yang dilakukan Anies-Sandi ini sudah didahului penelitian itu karena beliau sudah menjadi gubernur-wagub definitif punya aparat termasuk dari biro hukum umtuk langsung bisa menyajikan karena ini bukan peristiwa baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Baca: Wiranto Soal Perppu Ormas: Tidak Perlu Dipanas-panaskan, Jangan Bikin Gaduh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas