Polisi Tangguhkan Penahanan 11 Tersangka Kasus Penyerangan di Kantor Kemendagri
"11 tersangka perusakan di Kemendagri kita tangguhkan. Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik," ujar Argo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka kasus penyerangan dan perusakan fasiltas gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan dikabulkan pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: Anies: Berkat Polisi Suasana Pilkada DKI Tetap Kondusif
"11 tersangka perusakan di Kemendagri kita tangguhkan. Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan dikabulkan karena para tersangka memastikan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alasannya sesuai dengan UU di KUHAP," ujar Argo.
Polisi meringkus 15 orang dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017). 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang telah dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan itu merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.