Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Memiliki Kartu E-Toll tapi Terlanjur di Gerbang Tol, Ini yang Akan Terjadi

Begitu pula dengan Gerbang Tol Cileunyi (GT Cileunyi), mulai hari ini seluruh gardu pada GT Cileunyi tak melayani transaksi tunai.

Editor: Ravianto
zoom-in Tak Memiliki Kartu E-Toll tapi Terlanjur di Gerbang Tol, Ini yang Akan Terjadi
Alex Suban/Alex Suban
Pedagang menjajakan tongkat kartu tol di perempatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017). Tongkat plastik itu digunakan untuk menempelkan kartu pembayaran ke gerbang tol elektronik. Setiap batang tongkat ini dijual seharga Rp 10 ribu - 20 ribu. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) para pengemudi yang ingin memasuki jalan tol wajib menggunakan kartu E-Toll.

Hal itu dikarenakan pada hari ini gerbang tol secara serentak tak melayani transaksi tunai.

Begitu pula dengan Gerbang Tol Cileunyi (GT Cileunyi), mulai hari ini seluruh gardu pada GT Cileunyi tak melayani transaksi tunai.

Bagaimana dengan pengemudi yang belum memiliki kartu E-Toll ataupun tak membawa kartu tersebut dengan berbagai alasan (hilang, ketinggalan, atau lain sebagainya)?

Ditemui Tribun Jabar di kantor Jasamarga GT Cileunyi, Selasa (31/10/2017), Kepala Gerbang Tol Cileunyi, Dede Purnama Maulid memberikan jawabannya.

"Bagi pengendara yang sudah di gardu (GT Cileunyi) namun tak membawa kartu E-Toll, kami memberikan pilihan," ujar Dede Purnama Maulid.

BERITA TERKAIT

Pilihan pertama, pengemudi bisa membeli kartu E-Toll di masing-masing gardu tepat di sebelah mesin sensor kartu E-Toll.

Petugas Jasamarga telah siap menawarkan kartu E-Toll untuk para pengguna kendaraan yang belum memiliki kartu tersebut.

"Ada juga yang menolak membeli kartu E-Toll, walau sedikit jumlahnya," ujar Kepala GT Cileunyi tersebut.

Bila pengemudi tidak mau membeli kartu E-Toll, maka akan diputarkan beberapa meter di depan gardu untuk selanjutnya berbalik arah dan keluar tol.

Pengemudi bisa meneruskan perjalanan melewati jalan umum biasa, bukan melewati jalan tol.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas