Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca: Cuci Gudang Sebulan, Gerai Lotus di Djakarta Theater Akhirnya Tutup

Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.

Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.

Rekomendasi Untuk Anda

1. DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas