3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.
Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Baca: Cuci Gudang Sebulan, Gerai Lotus di Djakarta Theater Akhirnya Tutup
Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.
Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.
1. DKI Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.
UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.
Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
2. Surabaya
UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.