3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor: Ferdinand Waskita
Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Baca: Dua Singa Jantan Sedang Berhubungan Seks Tertangkap Kamera
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.
Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.
Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.
UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.
UMP tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan paling besar di Pulau Sulawesi.
Namun, UMP tinggi ternyata memiliki risiko tinggi.
Pekerja dari luar daerah bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)