Bawaslu Putuskan Sidang dengan Terlapor KPU Dilanjutkan ke Agenda Pemeriksaan
Adapun yang terlapor dalam laporan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk dilanjutkannya sidang penangganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diajukan oleh tujuh parpol.
Adapun yang terlapor dalam laporan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sidang yang diketuai oleh Abhan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa menganggap laporan dari tujuh partai politik telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Majelis Pemeriksa pun memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diterima oleh pelapor.
Baca: 50 Tahun Pendudukan Israel, 5 Juta Warga Palestina Dikekang, 50 Ribu Rumah Dihancurkan
"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Adapun tujuh partai yang laporannya diterima Bawaslu dan akan masuk ke sidang pemeriksaan alat bukti adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu ada Partai Bhinneka Indonesia, PKPI yang diketuai Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.
Abhan menuturkan, pihaknya tidak memiliki waktu yang banyak dalam memutuskan perkara.
Menurutnya dalam empat belas hari masa kerja harus sudah ada keputusan yang menyangkut laporan dari para pelapor.
Bawaslu, kata Abhan pun mempersilakan kepada pelapor jika ingin menghadirkan seorang ahli dalam sidang penangganan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Kami sampaikan penyelesaian administrasi cepat dan dilakukan secara terbuka. Penyelesaian sidang pelanggaran administratif dilakukan pada 14 hari kerja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.