Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Ferru Sofwan kepada Kompas.com.

"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," ujarnya.

Sulawesi Selatan

Dilansir dari Tribun Timur, Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018.

UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018.

Berita Rekomendasi

Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37.

Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.

Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018.

Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen.

Baca: Dua Singa Jantan Sedang Berhubungan Seks Tertangkap Kamera

Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas