Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Daftar Beberapa Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan terbesar di Pulau Sulawesi.

Kalimantan Timur

Seperti diwartakan oleh Tribun Kaltim, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.

Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, UMP Kaltim sebesar Rp2.300.000.

Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

Jumlah UMP ini menjadi jumlah UMP terbesar kedua setelah DKI Jakarta.

Sumatera Utara

Diberitakan Tribun Medan, para pekerja di Sumatera Utara patut bersyukur, sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

Sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1.961.354,69.

Mulai 2018, UMP akan naik menjadi Rp 2.132.188,68. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas