Jaksa KPK Menilai Eksepsi Terdakwa Auditor BPK Rochmadi Tidak Masuk Ranah Eksepsi
Menurut Ali Fikri, keberatan tersebut bukanlah termasuk dalam materi eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 256 ayat (1) KUHAP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkesimpulan bahwa materi keberatan/eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri bukanlah ranah eksepsi sebagaimana yang ditentukan undang-undang.
Jaksa Ali Fikri mengatakan materi eksepsi tersebut telah memasuki ranah pembahasan materi pokok perkara yang menurut hukum acara pidana akan dibuktikan kebenarannnya di depan persidangan.
"Sedangkan keberatan selebihnya lebih condong kepada pandangan subyektif Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang dapat dibenarkan," kata Ali Fikri saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pokok keberatan tim panasihat yakni keberatan terhadap dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dibatalkan karena tidak didahului dengan penyidikan.
Baca: Sekjen Kementerian Desa PDTT Dicecar Terkait Atensi untuk Auditor BPK RI
Menurut Ali Fikri, keberatan tersebut bukanlah termasuk dalam materi eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 256 ayat (1) KUHAP.
Bentuk dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara kombinasi/campuran (alternatif dan kumulatif) dan uraian dakwaan telah sessuai dengna ketentuan Pasal 143 KUHAP yakni telah mencantumkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan.
Dengan demikian, kata Ali Fikri, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP keberatan tersebut bukanlah ketentuan yang dipersyaratkan untuk memohon surat dakwaan batal demi hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak.
Terkait adanya penambahan pasal di dakwaan yang tidak tercantum dalam penyidikan, Ali Fikri menilai itu adalah praktik yang sangat lazim. Penambahan pasal tersebut apabila ternyata berdasarkan fakta bekas perkara ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.
Kata Ali, hal itu sesuai dengan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menyatakan bahwa apabila Penuntut Umum seetelah meneliti hasil pemeriksaan penyidik dipandang olehnya sudah cukup, tetapi penyidik tidak tepat mencantumkan pasal, penuntut umum berwenang mengubah pasal tersebut yang lebih sesuai karena penuntut umum yang bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan.
Rochmadi oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi didakwa empat dakwaan.
Dakwaan pertama adalah perkara suap, sementara dakwaan ketiga adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif dan dakwaan keempat adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.