Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel dan Kafe Terkenal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel dan Kafe Terkenal
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi di beberapa hotel dan restoran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015. Di mana dalam pasal 9 disebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Baca: Fadli Zon: Pegawai Hotel Alexis Bisa Disalurkan ke Tempat Produktif

Namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi ditemukan bahwa distributor PT Crown Pratama malah menyalurkannya ke 56 hotel dan kafe di Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," ujar Agung di dalam rilis pengungkapan kasus Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait adanya gula rafinasi yang digunakan sejumlah hotel dan kafe.

Berita Rekomendasi

PT Crown Pratama merupakan perusahaan pengemasan gula rafinasi.

"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan gula rafinasi," tambah Agung.

Kemudian pada 13 Oktober 2017 lalu, penyidik melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Polisi Kejar Pelaku Pengunggah Meme Novanto

Di tempat itu, polisi mendapati 20 karung gula rafinasi seberat 50 kilogram.

Modus penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama, ungkap Agung, adalah dengan mengemas gula tersebut ke dalam kemasan kecil atau sachet barulah kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan.

"Kami juga temukan sebanyak 82500 bungkus gula rafinasi yang siap konsumsi," ungkap Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas