Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel dan Kafe Terkenal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Ungkap Konsumsi Gula Rafinasi di Hotel dan Kafe Terkenal
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya 

Gula yang sudah dikemasi dalam sachet itu, kemudian disediakan di sejumlah hotel dan kafe.

Sejauh Bareskrim telah memeriksa enam orang saksi.

Di antaranya Direktur Utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan marketing PT Crown Pratama.

Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menentukan tersangka atas kasus ini.

Penyidik masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita.

"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas