Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sipol, KPU Belum Bisa Jawab Secara Detail Pertanyaan yang Dipersoalkan Pelapor

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Sipol, KPU Belum Bisa Jawab Secara Detail Pertanyaan yang Dipersoalkan Pelapor
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari ‎mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan jawaban pelapor di sidang penangganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik‎ pada esok hari.

Menurutnya, hal itu dikarenakan KPU tidak diberikan pemberitahuan sebelumnya bahwa akan digelar sidang penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik‎ oleh Bawaslu.

"Untuk jawaban, kami belum bisa menjawab besok.‎ Dan kalaupun kemudian katakanlah untuk diagendakan Jumat untuk memberikan jawaban-jawaban atau tertulis, maka kemudian sesuai dengan kemampuan dan kapasitas KPU untuk menjawab," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hasyim menuturkan, ‎dengan pemberitahuan jadwal sidang yang mepet, maka dirinya memperkirakan KPU tidak dapat menjawab keseluruhan bukti yang diajukan pelapor.

"Tapi mungkin dijawab satu-satu sesuai dengan nomor perkara. Kira-kira begitu," ujarnya.

KPU, kata Hasyim juga belum dapat memberikan tanggapan terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mayoritas dipersoalkan pelapor. Menurutnya, KPU hanya akan menjawab secara garis besar pokok yang dipermasalahkan pelapor.

"Kami belum mengetahui argumentasi mengapa SIPOL dipersoalkan, kami juga belum mengetahui," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ketujuh partai politik (parpol) ke Bawaslu RI, memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas