Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan, H Syam Resfiadi Pimpin Asphurindo

H Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan dalam Munas II Bogor tanggal 9 – 11 Januari 2017

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan, H Syam Resfiadi Pimpin Asphurindo
ist
Ketua Asphurindo Syam Resfiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini sudah tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalamPerkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).

H Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan (mainderheits note) dalam Munas II Bogor tanggal 9 – 11 Januari 2017.

"Hasilnya sendiri telah dalam Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017,"  kata  kuasa hukum H Syam,  Hanifah L Nasution SH LLM dalam keterangan pers, Selasa (31/10/2017).

Terkait dengan pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi MUNASLUB dilakukan secara in-konstitusional, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo.

Baca: Siapkan Musim Umroah 1439 H: Asphurindo & Citilink Sambut Kedatangan Airbus A320 Neo

Oleh karenanya terhadap tindakan pihak-pihak yang mendeklarasikan diri sebagai Asphurindo versi Munaslub, H Syam Resfiadi telah mengeluarkan tindakan Surat Pemberhentian kepada Pihak-Pihak yang bersangkutan.

"Surat dikeluarkan karena mereka  nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo," kata 

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini laporan H Syam di Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang mendeklarasikan diri sebagai ASPHURINDO versi MUNASLUB, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-III No: B/3337/X/2017/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2017.

"Intinya tanggal 13 Oktober 2017, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP," kata Hanafiah.

Ini merupakan tahap lanjut pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan yang diajukan ASPHURINDO kubu Munas II Bogor pada 8 April 2017.

Syam Resfiadi (Ketua Umum Asphurindo Munas II Bogor) menyampaikan, dari awal sebenarnya hanya meminta kubu lawan membatalkan akta versi Munaslub yang terbukti inkonstitusional atau legal sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.

"Sampai saat ini kami pun masih membuka kesempatan tersebut sehingga kami bisa mencabut pelaporan kami,” katanya.

Temuan pemalsuan akta Asphurindo versi Munaslub ini solah menjadi ujung dari polemik panjang kepengurusan Asphurindo dan tidak ada lagi istilah ‘dualisme’ di kubu Asphurindo.

“Kami tidak ingin proses ini menjadi panjang dan meminta pihak lawan segera mengambil langkah, karena jika masih bersikeras, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya,” kata Syam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas