Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Kota Sukabumi Diperiksa untuk Politisi Yudi Widiana

Hari ini, Kamis (2/11/2017) penyidik memeriksa satu saksi yang adalah anggota DPRD Kota Sukabumi, Alit Gunawan untuk tersangka Yudi Widiana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD Kota Sukabumi Diperiksa untuk Politisi Yudi Widiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Yudi Widiana terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus ‎dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara dengan tersangka Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA) terus berproses di KPK.

Hari ini, Kamis (2/11/2017) penyidik memeriksa satu saksi yang adalah anggota DPRD Kota Sukabumi, Alit Gunawan untuk tersangka Yudi Widiana.

"Saksi Alit Gunawan, anggota DPRD Kota Sukabumi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YWA," ujar Febri.

Febri melanjutkan pada Jumat (13/10/2017) lalu penyidik telah ‎memperpanjang masa penahanan terhadap Yudi Widiana Adia (YWA) selama 30 hari kedepan mulai 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Yudi Widiana dilakukan guna melengkapi barang bukti serta keterangan dari para saksi, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca: Masa Penahanan Politikus PKS Yudi Widiana Diperpanjang 30 Hari

Diketahui Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara bersama politikus PKB, Musa Zainuddin.

Berita Rekomendasi

Yudi Widiana diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR dalam proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Yudi Widiana disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas