Hotel dan Kafe Ternama Kedapatan Gunakan Gula Rafinasi Ilegal
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula raf
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi di beberapa hotel dan restoran di tanah air.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015. Di mana dalam pasal 9 disebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.
Baca: Peluang USD100 Milliar Terkait Meningkatnya Wisatawan Muslim Milenial
Namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi ditemukan bahwa distributor PT Crown Pratama malah menyalurkannya ke 56 hotel dan kafe di Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.
"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," ujar Agung di dalam rilis pengungkapan kasus Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait adanya gula rafinasi yang digunakan sejumlah hotel dan kafe.
Baca: Pengusaha Ritel Keberatan Menaikkan Gaji Karyawan
PT Crown Pratama merupakan perusahaan pengemasan gula rafinasi.
"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan gula rafinasi," tambah Agung.
Kemudian pada 13 Oktober 2017 lalu, penyidik melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi mendapati 20 karung gula rafinasi seberat 50 kilogram.
Modus penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama, ungkap Agung, adalah dengan mengemas gula tersebut ke dalam kemasan kecil atau sachet barulah kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan.
"Kami juga temukan sebanyak 82500 bungkus gula rafinasi yang siap konsumsi," ungkap Agung.
Gula yang sudah dikemasi dalam sachet itu, kemudian disediakan di sejumlah hotel dan kafe.
Sejauh Bareskrim telah memeriksa enam orang saksi. Di antaranya Direktur Utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan marketing PT Crown Pratama.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menentukan tersangka atas kasus ini. Penyidik masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita.
"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.