Hotel dan Kafe Ternama Kedapatan Gunakan Gula Rafinasi Ilegal
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula raf
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menentukan tersangka atas kasus ini. Penyidik masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita.
"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.(*)
Berita Populer
Baca tanpa iklan