Permenhub Nomor 108 Tahun 2017: Berpihak Pada Pengguna Dan Penyedia Jasa Transportasi
Menhub menyadari adanya perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online)
Editor: Content Writer
Tarif batas atas dan batas bawah dapat diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif ini kemudian akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sebelum mengusulkan tarif batas atas dan batas bawah ini kepada Direktur Jenderal, sebaiknya dilakukan pembahasan atau diskusi dengan seluruh pemangku dan pihak terkait.
Selain tarif, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, PM 108 tahun 2017 ini juga mengatur mengenai kuota. Jumlah kuota merupakan perencanaan kebutuhan kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur.
Banyak pihak yang meminta agar jumlah kuota ditetapkan karena perlu mengendalikan supply and demand.
Jumlah kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota, jumlah kuota harus diinformasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi yang terbuka.
Ada 9 substansi yang diatur dalam PM 108 tahun 2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Ellen Tangkudung sebagai perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia memberikan tanggapan positif adanya peraturan ini. Ia menekankan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk turut mengontrol dan melakukan pengendalian peraturan yang telah ditetapkan.
“Transportasi online ini memang perlu diatur. Karena jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan, PM 108 tahun 2017 ini telah melalui proses sosialisasi dan kegiatan untuk menampung aspirasi. Seperti pada 21 Oktober 2017, Kemenhub melakukan sosialisasi peraturan ini secara serentak di beberapa kota seperti Jakarta Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan.
Menhub beserta jajaran eselon 1 turun langsung untuk menyosialisasikan revisi tersebut kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus.
Kegiatan ini dilakukan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum. Aspek ekonomi pun tak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.
“Sebagai penumpang, adanya peraturan taksi online ini menguntungkan bagi saya. Lebih merasa aman dan menjamin keselamatan. Selain itu, dengan adanya taksi online ini jadi lebih banyak pilihan. Kalau lebih cepat pakai taksi biasa, kalau ada waktu bisa pesan taksi online. Jadi ada pilihan bagi kita sebagai konsumen,” ujar Rani salah seorang pengguna angkutan sewa khusus.