Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan MLM Pulsa, Awalnya Targetkan Penipuan Terhadap TKI di Malaysia

Agung mengungkapkan bahwa awalnya LKC mengincar para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perusahaan MLM Pulsa, Awalnya Targetkan Penipuan Terhadap TKI di Malaysia
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Pol Agung Setya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI) diotaki oleh seorang pria asal Malaysia berinisial LKC.

"Terkait dengan sindikat ini, Penyidik juga telah menetapkan Warga Negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka, kita menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," ujar Agung melalui keterangan tertulis.

Agung mengungkapkan bahwa awalnya LKC mengincar para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

"Kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ungkap Agung.

Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri serta Imigrasi untuk dapat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka.

Baca: Survei Indo Barometer: Elektabilitas Kang Emil Masih Tertinggi di Jabar

Sebelum penyidik Dirtipideksus telah menangkap dua orang tersangka yang tergabung dalam Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).

BERITA REKOMENDASI

Kedua pelaku tersebut adalah Direktur Utama PT MGI, DH, serta ES yang menjabat sebagai direktur.

Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa ponsel dan listrik  dengan skema MLM.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 Milyar.

Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Juncto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas