GMPG Curigai Keterangan Setya Novanto Tak Sesuai Fakta
GMPG sendiri menyarankan agar jaksa segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Almanzo Bonara, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), memberikan komentarnya terkait persidangan kasus korupsi E-KTP yang berlangsung kemarin.
Diketahui, persidangan kasus korupsi E-KTP menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang pertama terdakwa Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
"Kami menilai proses persidangan Setya Novanto sebagai saksi sangatlah membingungkan," ujar Almanzo saat dihubungi, Sabtu (4/11/2017).
Hal itu merujuk pada jawaban Setya Novanto yang dinilai GMPG sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Keterangan berbeda dari Setya Novanto membuat GMPG mencurigai adanya niat dari Setya Novanto untuk tidak membeberkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Almanzo mengaku hal itu menjadi pertanyaan besar bagi GMPG. Ia melihat sikap Setya Novanto dapat dikatakan menyumbat proses persidangan.
Baca: Nah Lho, Keterangan Setya Novanto Dibantah Keponakannya
GMPG sendiri menyarankan agar jaksa segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi sebelumnya, agar dapat menunjukan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Jika memang Setya Novanto terbukti memberikan keterangan palsu, maka kami mendesak KPK untuk segra melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto," kata Almanzo.
Melihat proses persidangan kasus EKTP yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan tersangka lainnya, GMPG mengatakan bahwa sudah tepat bagi KPK untuk segera mengtersangkakan kembali Setya Novanto.
Lebih lanjut, GMPG mengingatkan jika ini adalah kesempatan bagi KPK untuk menujukan kinerjanya dalam hal pemberantasan korupsi, agar masyarakat menjadi yakin bahwa penegakan hukum dan korupsi masih masih berlaku di negara ini.
"Begitu pun dengan pemerintahan Jokowi, akan dinilai berpihak terhadap pemberatasan korupsi jika kasus EKTP ini dituntaskan, sehingga dapat meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak sedang melindungi para pelaku korupsi E-KTP yang sudah merugikan keuangan negara," ujarnya.