KPK Minta Praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya
Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko sedianya digelar perdana hari ini, Senin (6/11/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko sedianya digelar perdana hari ini, Senin (6/11/2017).
Namun, harus ditunda lantaran KPK tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pun meminta penundaan sidang.
Baca: Terungkap di Persidangan, Siapa Cyprus Tatali Teman Dekat Setya Novanto?
"Informasi yang kami terima dari biro hukum ada staf yang ditugaskan untuk menyampaikan permintaan penundaan karena tim fokus dengan proses praperadilan yang diajukan pada kasus Helikopter AW-101, selain itu ada persiapan yang terbatas pada bahan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi soal apakah KPK akan mengabulkan permintaan Eddy Rumpoko yang meminta hadir langsung di sidang praperadilan, Febri menuturkan dalam proses praperadilan tidak ada aturan pihak tersangka atau pemohon harus hadir.
"Saya kira diproses praperadilan tidak ada aturan pihak tersangka atau pemohon harus hadir. Di sana bisa diwakili kuasa hukum. Sepanjang masih seimbang itu bisa di lakukan," ungkap Febri.
Lantaran termohon, dalam hal ini KPK meminta adanya penundaan padahal pihak pemohon (Wali Kota Batu nonaktif-Eddy Rumpoko) sudah hadir diwakili kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono.
Baca: Sebut Konten Pornografi dari Pihak Ketiga, Pemerintah Tak Terima Jawaban WhatsApp
Alhasil, hakim tunggal yang memimpin sidang, R Lim Nurohim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 13 November 2017.
Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Law Firm.
Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.
Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah..
Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.