Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBHI: Tersangka atau Tidak, KPK Tidak Butuh Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto

"Korupsi itu adalah tindak pidana khusus dan KPK tidak perlu izin dari Presiden. Tersangka atau tidak, KPK tidak perlu izin presiden," katanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBHI: Tersangka atau Tidak, KPK Tidak Butuh Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengantongi izin dari Presiden RI, Joko Widodo, hanya untuk memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyebut bahwa hal itu karena kasusnya terkait kasus korupsi.

Oleh karena itu pasal 245 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden, tidak berlaku.




Karena di ayat 3 dituliskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus.

"Korupsi itu adalah tindak pidana khusus dan KPK tidak perlu izin dari Presiden. Tersangka atau tidak, KPK tidak perlu izin presiden," katanya.

Baca: Penjelasan Plt Sekjen DPR yang Surati KPK Minta Periksa Setya Novanto Harus Seizin Presiden

Setya Novanto atau yang dipanggil Setnov, terseret kasus korupsi e-KTP, terkait sepak terjangnya di Komisi II DPR RI, pada kurun waktu 2009-2014 lalu.

BERITA TERKAIT

Pada 17 Juli lalu, KPK sempat menetapkan status tersangka untuk Setnov.

Saat hendak diperiksa sebagai tersangka, ia mengaku sakit,

Kesehatannya baru pulih setelah menang di praperadilan.

Jika Setnov gagal memahami pasal di UU MD3 dan memutuskan untuk menghindari pemeriksaan, menurut Julius Ibrani, sang Ketua DPR akan merasakan sendiri konsekuensinya.

Ia akan dianggap tidak kooperatif dan hal itu akan jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan.

"Dia dianggap tidak kooperatif, tidak memiliki itikad baik, tidak mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

Sedianya hari ini, Senin (6/11/2017), Setnov diagendakan untuk diperiksa oleh KPK.

Namun ia tidak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut dengan berkilah bahwa sebagai anggota DPR, KPK perlu mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas