Penjelasan Plt Sekjen DPR yang Surati KPK Minta Periksa Setya Novanto Harus Seizin Presiden
Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti membantah pihaknya membela Ketua DPR Setya Novanto dengan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti membantah pihaknya membela Ketua DPR Setya Novanto dengan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat surat yang ditandatangani Damayanti, tanggal 6 November 2017 ini, DPR meminta KPK agar mengantongi izin dari Presiden sebelum memanggil Novanto.
Surat itu merujuk Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden."
Baca: Beredar, Sprindik Baru KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP
Pasal ini sendiri pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi saat masih mensyaratkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada 2015.
"Nggak, nggak ada," kata Damayanti kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Menurutnya, sebagai pejabat yang membantu tugas pimpinan DPR, dirinya hanya meneruskan surat yang bersifat administratif.
Dari informasi yang didapat Kepala Biro Pimpinan DPR, Damayanti mengatakan bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.
"Enggak. Jadi ini hanya mekanisme biasa. Memang tidak bisa hadir karena ada putusan MK. selesai, saya sampaikan aja sudah," katanya.
Dalam surat itu, Damayanti mengakui meminta KPK mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.
Dia yakin, tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.
"Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua hari ini, Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan," terang Febri.
Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
Diketahui untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah lebih dari 46 saksi diperiksa penyidik dari beragam unsur mulai swasta, anggota dan mantan anggota DPR, pengacara hingga mantan PNS Kemendagri.
Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.
Di perkara ini, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.