Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini

KPK akan menghadapi sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko atas penetapan tersangkanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko atas penetapan tersangkanya oleh KPK.

Sidang praperadilan tersebut perdana digelar, Senin (6/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi gugatan terkait penetapan tersangka Eddy Rumpoko dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.

Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko.

Pihak KPK pun sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Biro hukum KPK akan hadir, sebelumnya KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Walkot Batu, ERP (Eddy Rumpoko) pada Jumat (26/10/2017) kemarin. Dalam surat, sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/11/2017)," ungkap Febri.

Febri menambahkan permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Ihza Law Firm.

Baca: Motif Unik dan Istimewa Kain Jumputan yang Akan Dikenakan Kahiyang Ayu Saat Prosesi Siraman

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.

Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Baca: Pedagang Sekitar Lokasi Kahiyang Menikah: Dulu Pas Mas Gibran Nikah Dibooking, Sekarang Tidak

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas