Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini

KPK akan menghadapi sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko atas penetapan tersangkanya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Melawan KPK Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. 

Baca: Pedagang Sekitar Lokasi Kahiyang Menikah: Dulu Pas Mas Gibran Nikah Dibooking, Sekarang Tidak

Terpisah, Agus Dwi Warsono kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku siap menghadapi KPK.

Pihaknya berpendapat proses hukum yang dilakukan KPK pada kliennya banyak yang tidak mendasar.

"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Edy Rumpoko siap menghadapi proses persidangan. Praperadilan ini diajukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dijalankan oleh KPK itu kan tidak atas dasar hukum, banyak fakta yang nanti akan kami ungkap di persidangan terkait dengan alat bukti yang digunakan itu juga tidak ada," tegas Agus Dwi.

Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Baca: Mahfud MD Sebut Kasus Meme Setya Novanto Ecek-ecek

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Berita Rekomendasi

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.

Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.‎

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas