Mendagri: Kami Siap Laksanakan Putusan MK soal Kolom Agama di KTP Bisa Ditulis Penghayat Kepercayaan
Menurut dia, hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik).
" Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang (UU) Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Selasa (7/11/2017).
Menurut dia, hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik.
Baca: Pembuat Meme Novanto Ditangkap Polisi, Kalla: Kalau Semua Meme Harus Diadili Capeklah Pengadilan
Putusan MK ini bersifat konstitusional bersyarat yaitu:
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan',"
Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan".
"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan," ujar Tjahjo.
Menurut dia, setelah data kepercayaan diperoleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kabupaten dan kota).
"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.