Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor

Namun demikian, menurutnya, ada satu catatan kritis yang dapat diangkat dari pertimbangan putusan MK ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis, Irman soal Remisi Koruptor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional," kata Arief.

"Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi," kata dia.

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum. Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:

a. Berkelakuan baik;
b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;
c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;
d. Tidak dipidana dengan hukuman mati

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas