Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok

Tanggalnya 31 Oktober, SPDP-nya 3 November, berapa hari itu, bisa tidak dua hari penyidikan, saya tanya, penyidikan dua hari bisa tidak?"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Guru Besar Hukum Pidana, romli Atmasasmita (kanan) 

"Undang-Undang KPK menyebut lid (penyelidikan), dik (penyidikan) dan tut (penuntutan) di satu tangan, di KPK. KPK menganggap karena di satu tangan, bagaimana saya saja mengaturnya," katanya.

"Padahal kalau lihat KUHAP, itu harus ada proses, proses dulu, tidak bisa langsung. Ini masalah, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan. Bahwa orang tidak diberikan kesempatan untuk diperiksa," ujarnya.

Apakah dengan mengeluarkan sprindik tertanggal 31 Oktober, dan SPDP tertannggal 3 November, berarti KPK telah melakukan kesalahan administrasi yang sama seperti penetapan status tersangka untuk Novanto pada Juli lalu, Romli Atmasasmita hanya menjawab "artinya KPK nggak kapok-kapok."

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas