Wapres JK: Presiden Sering Marah di Rapat Kabinet, Tapi Tidak Mempan
Catatan Kompas.com, ada beberapa hal penting yang terdapat di dalam Inpres terebut. Pertama, peran menteri koordinator.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah dikeluarkan karena kerap kali terjadi perbedaan pandangan antara menteri kabinet kerja.
Bahkan, perbedaan pandangan tersebut kerap kali terekspos di media.
"Kan sering Anda mengkritik, perbedaan pandangan, ngomong menteri A dengan B beda, karena itu kita ingin menghindari seperti itu supaya masyarakat tidak bingung," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dengan adanya inpres ini, lanjut Kalla, menteri tak boleh mengeluarkan suatu pernyataan di media terkait sebuah kebijakan. Apalagi jika kebijakan itu juga melibatkan Kementerian lain.
"Jadi baru boleh keluar setelah disepakati masing-masing yang berkepentingan, stakeholder di kabinet. Jangan menteri ngomong tiba-tiba tidak sesuai dengan kebijakan menteri lain, harus harmoni lah," kata Kalla.
Baca: Pembuat Meme Novanto Ditangkap Polisi, Kalla: Kalau Semua Meme Harus Diadili Capeklah Pengadilan
Kalla mengatakan, masalah mengenai perbedaan pandangan antara menteri ini sebenarnya sudah sering diingatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.
Bahkan, Jokowi sampai marah karena kegaduhan terus berulang.
"Sudah sering disampaikan dengan marah-marah oleh Pak Presiden. Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda berbeda pendapat, kenapa terbuka persoalan itu. Tapi karena lisan tidak mempan, ya inpres sekalian," ucap Kalla.
Catatan Kompas.com, ada beberapa hal penting yang terdapat di dalam Inpres terebut.
Pertama, peran menteri koordinator.
Semua kebijakan yang bersifat stategis, berdampak luas ke masyarakat dan lintas sektoral harus dilaporkan secara tertulis kepada menteri koordinator terkait.
Selain itu, para menteri dan petinggi lembaga pemerintah juga harus menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden melalui menteri koordinator sesuai lingkup koordinasinya.
Kedua, keterlibatan Sekretaris Kabinet. Inpres tersebut menyatakan bahwa setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan bersifat stategis, berdampak luas ke masyarakat dan lintas sektoral harus melibatkan Sekretaris Kabinet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.