15 Detik Politikus PKB Musa Zainuddin Tarik Nafas Berat dan Menangis
Tangis Musa itu pecah ketika persidangan sudah melewatkan lebih dari setengah jam sejak dimulai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya bertanya mungkin saatnya untuk kita semua untuk mengingatkan penegakan hukum harus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan," kata Musa.
Musa dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar. Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.
Musa dinilai terbukti secara sah bersalah korupsi yakni menerima suap hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.
Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.