Bekas Dirut PT DGI Mengaku Pasif dalam Kasus RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet
"Faktanya saya tidak pernah tanda tangan cek atau giro beserta voucher-voucher yang digunakan untuk pembayaran 'fee' tersebut," kata dia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) 1999-2012 Dudung Purwadi mengaku sebagai pihak yang pasif terkait dua perkara yang menjerat dirinya.
Kedua kasus korupsi itu yakni pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
PT DGI bertindak sebagai pelaksana proyek itu.
"Saya adalah pihak yang pasif dalam dua perkara ini dimana saya tidak pernah melakukan pembicaraan fee dengan Muhammad Nazaruddin, Made Meregawa maupuan Saudara Rizal Abdullah," kata Dudung saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/111/2017).
Baca: Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Mobil Trump, Begini Akhirnya Nasib Perempuan Ini
Nazaruddin adalah bekas bendahara umum Partai Demokrat sebagai pemilik Permai Grup.
Dia lah yang mengatur proyek tersebut beserta pemenang tendernya.
Sementara Made Meregawa adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana dan telah divonis. Adapun Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Menurut Dudung, untuk menjerat dia pada perkara tersebut, Nazaruddin telah memberikan kesaksian tidak benar di persidangan yang mengatakan dia mengetahui adanya pemberian 'fee' untuk proyek yang dikerjakan PT DGI.
Keterangan yang dimaksud Dudung adalah mengenai pertemuan dirinya dengan Nazaruddin, Anas Urbaningum dan Sandiaga Uno di Hotel The Ritz Carlton tahun 2008.
Baca: Foto Ini Perlihatkan Para Pangeran Arab Saudi yang Ditangkap Dibiarkan Tidur di Lantai Hotel
Selain itu, Dudung mengaku tidak tahu atau mendapat laporan mengenai pengeluaran dana 'marketing fee' sesuai dengan kesaksisan Direktur PT DGI Laurensius Teguh Khasanto Tan dan Muhammad El Idris.
"Faktanya saya tidak pernah tanda tangan cek atau giro beserta voucher-voucher yang digunakan untuk pembayaran 'fee' tersebut," kata dia.
Dudung juga mengaku tidak pernah aktif menyuruh anak buahnya untuk melakukan hal-hal yang berkaitan tindak pidana. Namun demikian, Dudung tidak menampik seolah-olah dia melakukan pembiaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.