Pernikahan Kahiyang Dikritik, Seperti Apa Aturan Pernikahan Mewah Ala Pejabat? Ini Penjelasannya
Pesta pernikahan putri Jokowi itu disebut sejumlah pihak dilaksanakan secara mewah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terjadi jelang pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Pasalnya, pesta pernikahan putri Jokowi itu disebut sejumlah pihak dilaksanakan secara mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyindir pesta pernikahan antara Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution itu.
Dia menilai pesta pernikahan itu bertentangan dengan aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Baca: Berdarah Biru, Bobby Nasution Akan Bawa Kahiyang Ayu Minta Izin Raja-raja Batak
Aturan berisi pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan mulai 1 Januari 2015.
Menanggapi pernyataan dari Fahri Hamzah tersebut, Yuddy Chrisnandi, Menpan RB pada periode 2014 - 2016 angkat bicara.
Dia menjelaskan, aturan berupa SE Menpan RB No 13 Tahun 2014 pada prinsipnya dikeluarkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan dan kesederhanaan pejabat publik, berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer yang intinya membatasi jumlah undangan resepsi maksimal 400 undangan atau kehadiran tidak melebihi 1000 orang.
Baca: Ada 6 Perbedaan Pernikahan Kahiyang-Bobby dengan Gibran-Selvy, Apa Saja?
Menurut Duta Besar Republik Indonesia untuk Ukraina, Armenia dan Georgia itu, jika resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat, yang berdampak ketidaknyamanan pada masyarakat umum sebagai penonton dari perhelatan dilarang.
Yuddy menjelaskan hal berbeda jika resepsi yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggal sendiri, dengan memperkenankan masyarakat sekitar untuk hadir juga memberikan kesempatan masyarakat setempat untuk turut merasakan kebahagian dari resepsi itu.
Dalam kondisi resepsi seperti itu menurut Yuddy, undangan tidak dibatasi.
Dia mencontohkan pada tahun 2015, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo membatalkan resepsi anaknya di hotel mewah di Batam Center dan memindahkannya ke gedung pertemuan di komplek rumahnya dengan seizin warga dengan mengundang lebih dari 10 ribu orang diperkenankan.
"Saya juga hadir, sejauh rakyat terlibat dalam kebahagiaan bukan sekedar terkena dampak resepsi dan dilakukan di lingkungan kampung halamannya itu tidak melanggar aturan. Hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi saat menikahkan Gibran tahun 2015 juga, saya hadir. Resepsi Kahiyang dilakukan di gedung yang sama dengan Gibran, gedung tersebut milik keluarga pak Jokowi sejak jauh sebelum beliau menjadi Presiden dan terletak di depan rumah pak Jokowi, di kampung halamannya," ujar Yuddy, dalam keterangannya, Selasa (7/11/2017).
"Setahu saya seluruh warga disekitarnya diundang, bahkan seluruh masyarakat solo diperkenankan hadir. Jadi menurut saya, Tidak ada yang salah. Pernikahan putra-putri Presiden, tidak perlu menjadi komoditas politik," tambahnya.