Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlalu Sederhana, Politikus PKB Sebut Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Wajar

Menurutnya, yang membedakannya dengan pernikahan orang biasa adalah karena pengamanannya saja yang banyak.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terlalu Sederhana, Politikus PKB Sebut Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Wajar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu (kedua kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (kanan) seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, tak sepakat dengan tudingan Fahri Hamzah yang menyebut pesta pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution, tergolong mewah.

Meskipun tak hadir langsung, Lukman hanya melihat lewat layar televisi.

"Sederhana sekali. Tidak wajar malah dari sisi perkawinan anak presiden. sudah seperti perkawinan orang-orang di kampung saja. Dekorasinya biasa," kata Lukman saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, yang membedakannya dengan pernikahan orang biasa adalah karena pengamanannya saja yang banyak.

Dari yang dirinya tahu, pengamanan melekat merupakan standar bagi presiden, wakil presiden dan tamu-tamu negara.

Baca: Istri Pukuli Suaminya Karena Selingkuh, Pesawat Rute Bali Mendarat Darurat

Selain itu juga dilihat dari jumlah tamu yang hadir.

BERITA TERKAIT

"Kalau sisi dekorasi, gedungnya, biasa-biasa saja," katanya.

Lebih lanjut, Edy menilai pernyataan yang dilontarkan Fahri hanya karena yang bersangkutan terprovokasi informasi hoax saja.

"Kalau melihat kejadian hari ini pasti berubah pandangan Pak Fahri. Sederhana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Fahri kembali mengungkap peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dijabat Yuddy Chrisnandi, bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu berlaku mulai 1 Januari 2015.

Baca: Fadli Zon Tak Menyesal Nyinyiri Pernikahan Kahiyang Meski Dibully Ribuan Netizen, Begini Dia Bilang

"Cuma kan dulu katanya nggak boleh ngundang pejabat lebih dari 400. Ada katanya dulu revolusi mental, bikin pesta kecil-kecilan saja. Kalau sekarang itu kayak lebih gitu loh," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas