Wakil Ketua Komisi II Sebut Incumbent Punya Peran Besar Ciptakan Konflik di Pilkada
Pasalnya, calon incumbent berpotensi menimbulkan konflik terkait wewenang yang masih melekat sebagai kepala daerah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menilai calon incumbent yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 patut diwaspadai.
Pasalnya, calon incumbent berpotensi menimbulkan konflik terkait wewenang yang masih melekat sebagai kepala daerah.
"Incumbent punya peran besar membuat konflik di bawah. Banyak norma yang diatur membuat rambu-rambu untuk incumbent," kata Lukman Edy di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Baca: Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Komisi II berupaya membuat aturan yang dapat mempersempit ruang incumbent dalam menciptakan konflik.
Menurutnya, banyak anggota Komisi II yang merupakan mantan kepala daerah sehingga tahu praktek kecurangan dilakukan incumbent.
"60 persen anggota Komisi II mantan Bupati, mantan Gubernur, mereka tahu praktek kecurangan incumbent," tuturnya.
Baca: Bos Jasa Marga Konsisten Bangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Pengetatan aturan untuk incumbent, kata Lukman Edy dituangkan dalam Undang Undang Pilkada. Menurutnya, pengaturan terhadap incumbent ada di pasal 71 UU Pilkada.
"Jadi kita atur bahwa enam bulan sebelum penetapan calon, incumbent tidak boleh mengganti pejabat, tidak boleh gunakan program pemerintah, tidak boleh gunakan dana Bansos," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.