Gerindra Minta Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK Tak Jadi Perdebatan
Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta pemerintah harus segera memikirkan langkah selanjutnya pasca keputusan ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tak jadi perdebatan.
"Memang kita mengakui selain beragama ada aliran kepercayaan. Nggak apa-apa kalau sudah jadi keputusan MK kita nggak bisa berdebat lagi," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta. Rabu (8/11/2017).
Menurutnya dengan adanya putusan MK ini, mau tidak mau pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengakomodir setiap aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
"Nggak masalah (ditulis di KTP), abis gimana lagi udah keputusan MK ada aliran penganut kepercayaan," kata Riza.
Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta pemerintah harus segera memikirkan langkah selanjutnya pasca keputusan ini.
Sementara Komisi II, siap membicarakan langkah selanjutnya bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kedepan kita revisi soal agama dan kewarganegaraan. Dibuat revisi UU nya supaya lebih kuat," kata Riza.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.