KPK Yakin Jokowi Patuh Laporkan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya yakin Presiden Jokowi patuh dengan peraturan gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Presiden Joko Widodo dalam surat undangan pernikahan Kahiyang-Bobby menyatakan tidak akan menerima sumbangan dalam bentuk apa pun
Lantas, jika masih ada yang berkeras untuk memberikan hadiah atau kado saat pesta digelar di Gedung Graha Saba Buana, Solo, bagaimana tanggapan KPK?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya yakin Presiden Jokowi patuh dengan peraturan gratifikasi.
Baca: Pamit Pulang, Besan Jokowi Minta Doa Prosesi Adat yang Akan Dijalani Kahiyang-Bobby di Medan Lancar
"Saya percaya beberapa kali Presiden Jokowi selalu melaporkan gratifikasi ke KPK. Ini bisa dilihat saat beliau menjadi Gubernur DKI Jakarta," tutur Febri, Kamis (9/11/2017).
Terakhir, beberapa bulan lalu, Presiden Jokowi juga melaporkan dua kuda asli Sumbawa ke KPK. Akhirnya Direktur Gratifikasi KPK, memutuskan kudu tersebut menjadi milik negara.
Febri melanjutkan pihaknya tidak akan jemput bola, karena Febri mengetahui bahwa Presiden Jokowi paham soal pelaporan gratifikasi sebelum 30 hari.
"Pasti Presiden Jokowi paham mekanisme kewajiban pelaporan sebelum 30 hari kerja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.