Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk 3 Perkara, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Minta Harga Rp 750 Juta

Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum PT AMDI Akhmad Zaini yang dalam kasus ini menjadi tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Untuk 3 Perkara, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Minta Harga Rp 750 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik bersiap diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus Nafik diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap panitera pengganti terkait penanganan perkara perdata tentang wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection dengan tersangka Panitera Pengganti Tarmizi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi terungkap mematok tarif Rp 750 juta untuk mengabullkan permohonan tiga perkara yang terkait PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI).

Tiga paket permohonan PT AMDI adalah menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS), gugatan rekopensi PT AMDI diterima, dan sita jaminan yang diajukan PT AMDI diterima.

Baca: Tak Hadiri Deklarasi Dukungan Golkar ke Ridwan Kamil, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum PT AMDI Akhmad Zaini yang dalam kasus ini menjadi tersangka.

"Permintaan terdakwa ini disanggupi oleh Tarmizi dan untuk itu agar disiapkan uang sebesar RP 750 juta untuk keperluan meyakinkan majelis hakim supaya memenangkan PT ADMI," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Kedua belah pihak pada akhirnya tidak berhasil menyepakati nilai tersebut. Pemilik PT AMDI Yunus Nafik merasa keberatan karena menganggap harga tersebut terlalu mahal. Yunus Rafik hanya setuju memberikan uang Rp 350 juta.

Pada tanggal 15 Agustus 2015 Tarmizi berbicara melalui telepon dengan Akhmad Zaini. Zaini mengungkapkan kliennya hanya mampu menyediakan uang Rp memberikan uang Rp 350 juta. Adapun Rp 50 juta telah diberi awal-awal kepada Tarmizi.

BERITA TERKAIT

Setelah beberapa waktu, Tarmizi dan Akhmad Zaini sempat menyepakati mahar Rp 400 juta. Yunus Nafik sepakat pada kenaikan angka tersebut. Akhmad Zaini kemudian mendatangi rumah Yunus Nafik dan menbamil cek Bank BNI senilai Rp 250 juta.

Cek itu diserahkan kepada Tarmizi pada 16 Agustus 2015 di ruang PP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk melengkapi nilai komitmen, maka Akhmad Zaini kemudian memberikan uang Rp 100 juta melalui transfer ke rekening BCA milik Tedy Junaedi sebagaimana yang dimintakan Tarmizi. Tedy Junaedi adalah tenaga honor kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun karena jumlah yang diberikan masih kurang dari nilai yang disepakati maka Tarmizi mengatakan kepada terdakwa bahwa putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi sesuai nilai kesepakatan," kata Kresno.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Akhmad Zaini kemudian mentransfer uang Rp 300 juta rekening yang sama pada 21 Agustus 207. Adapun cek yang sebelumnya diberikan nominal yang dapat dicairkan adalah sejumlah Rp 100 juta.

Sehingga jumlah total uang yang dinberikan adalah Rp 425 juta. Pada perkara tersebut, PT ADMI didugat PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198, 45 Dolar Amerika Serikat dan 131.070,50 Dolar Singapura.

PT AMDI kemudian mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar 4.995.011,57 Dolar Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas