GMPG Ingatkan Jangan Ada yang Ikut Cawe-cawe Lindungi Setya Novanto Dalam Korupsi KTP Elektronik
Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli menyebut pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo harus memberi keleluasaan penuh pada lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Ada Alat Kontrasepsi Dari Tiga Wanita Asal Maroko dan Tanzania Ketika Diamankan Petugas Imigrasi
"Dukungan yang kami maksud adalah dengan memberi keleluasaan yang penuh kepada KPK untuk bekerja sesuai kewenangannya yang diatur dalam undang-undang," ujar Doli melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Baca: Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, GMPG Desak KPK Jemput Paksa Setya Novanto
Ia pun berharap agar pemerintah mampu menjamin tidak ada kekuatan apapun, baik oknum ataupun lembaga yang mengatas namakan pemerintah atau istana, yang bisa mengintervensi kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Baca: Mengaku Masih Bertemu, Made Oka Bantah Kesaksian Setya Novanto Dalam Persidangan
"Jangan ada yang 'ikut cawe-cawe', mempengaruhi putusan untuk melindungi Setya Novanto, seperti yang terindikasi sebelumnya," kata Doli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.
Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka
Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.
Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.
Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.