Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III: Sama Sekali Tak Ada Unsur Intervensi Presiden Jokowi

Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi III: Sama Sekali Tak Ada Unsur Intervensi Presiden Jokowi
KOMPAS IMAGES
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai sama sekali tidak ada unsur intervensi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.

Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.

Termasuk menurut Politikus Golkar ini, ketika memerintahkan Polri tidak meneruskan penyelidikan jika tidak ada bukti dan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Baca: Setya Novanto Berterimakasih Kepada Jokowi SPDP KPK Tetap Dilanjutkan

"Menurut saya pernyataan Presiden Jokowi normatif saja. Sama sekali tidak ada unsur intervensi karena kalimatnya kan jelas, “jangan diteruskan jika tidak ada bukti," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Kalau dibaca ketentuan yang berlaku, lanjut dia, apa yang disampaikan Jokowi itu merupakan perintah hukum atau perintah Undang-undang (UU).

BERITA REKOMENDASI

Karena memang tegas dia, mana mungkin bisa tanpa bukti dan fakta hukum yang jelas suatu kasus bisa terus dipaksakan berjalan.

Kalau itu yang terjadi kata dia, kasus itu harus dihentikan atau SP3.

"Tapi kalau buktinya lengkap dan jelas, ya sebaliknya. Harus diteruskan tanpa terkecuali," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK ini menjadi gaduh, imbuhnya, itu karena adanya pihak atau kelompok-kelompok yang mencoba mengail di air keruh.

"Padahal inikan peristiwa hukum biasa. Ada laporan, diproses. Kalau tidak terbukti ya dihentikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas