Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).

Yakni, mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.

Serta meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.

Baca: Mengaku Masih Bertemu, Made Oka Bantah Kesaksian Setya Novanto Dalam Persidangan

"Presiden hanya menyatakan yang diatur oleh Undang-undang, yang memang demikianlah, kalau tidak ada peristiwa pidananya dan tidak cukup bukti pada kedua orang tersebut dan tidak bisa dilanjutkan kepenuntutan tentu harus dihentikan," ujar mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Namun, ia mendukung Jokowi yang berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.

Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka

Karena seharusnya hal ini memang jangan ada mengganggu kinerja lembaga-lembaga penegakan hukum.

Apalagi menurutnya, KPK masih sangat dibutuhkan.

"Demikian juga kita jaga profesionalitas Polri. Semoga hukum ditegakan dengan baik (due process of law)," harapnya.

Meskipun Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kedua pimpinan KPK juga belum menjadi tersangka.

Bahkan ia yakin kedua pimpinan KPK itu belum tentu juga akan segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP

"Selain itu secara pribadi masih ragu, tindak pidananya apa dan bagaimana perbuatan itu," ujarnya.

"Tapi ya polri lebih tahu, karena SPDP itu kan setelah penyelidikan yaitu proses menentukan ada tidaknya tindak pidana," tambahnya.

Presiden Joko Widodo bicara mengenai langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.

Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.

Baca: Saut Situmorang Sebut Surat Pencegahan Setya Novanto Bukti Sistem di KPK Bekerja

"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.

Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.

"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.

Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

Kapolri memastikan bahwa pengusutan laporan tersebut tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.

"Saya menyampaikan komitmen, prinsipnya tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Tito mengatakan, selama ini hubungan antara Polri dan KPK serta instansi lainnya terjalin baik. Dia tak ingin Polri berbenturan dengan institusi mana pun.

"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas