Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).
Yakni, mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Serta meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
Baca: Mengaku Masih Bertemu, Made Oka Bantah Kesaksian Setya Novanto Dalam Persidangan
"Presiden hanya menyatakan yang diatur oleh Undang-undang, yang memang demikianlah, kalau tidak ada peristiwa pidananya dan tidak cukup bukti pada kedua orang tersebut dan tidak bisa dilanjutkan kepenuntutan tentu harus dihentikan," ujar mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).
Namun, ia mendukung Jokowi yang berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.
Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka
Karena seharusnya hal ini memang jangan ada mengganggu kinerja lembaga-lembaga penegakan hukum.
Apalagi menurutnya, KPK masih sangat dibutuhkan.
"Demikian juga kita jaga profesionalitas Polri. Semoga hukum ditegakan dengan baik (due process of law)," harapnya.
Meskipun Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kedua pimpinan KPK juga belum menjadi tersangka.
Bahkan ia yakin kedua pimpinan KPK itu belum tentu juga akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.